Kata Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan ke hadapan Tuhan YME, di mana atas anugerah-Nya maka
selesailah penyusunan makalah ISBD Bab 5 ; Manusia, Nilai, Moral, dan Hukum.
Makalah
ini disusun sebagai upaya untuk menyelesaikan tugas kelompok yang diberikan
oleh dosen pengampu ISBD, dimana dalam makalah ini diharapkan untuk membantu
mahasiswa dapat memahami apa itu manusia yang berhubungan dengan nilai, moral,
dan hukum,serta memberikan wawasan yang komprehensif dan terpadu dalam memahami
materi ini.
Pada
kesempatan ini kami menghaturkan terima kasih kepada semua pihak khususnya
dosen pengampu ISBD sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi para mahasiswa khususnya dan para pembaca pada
umumnya.
Surakarta,
16 Desember 2011
Penulis
Daftar Isi :
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I
Latar Belakang 1
BAB II
A. Hakikat Nilai
Moral Dalam Kehidupan Manusia 2
B. Problematika Pembinaan Nilai Moral 3
C. Manusia Dan Hukum 4
D. Hubungan
Hukum Dan Moral 4
BAB III
Kesimpulan 5
Saran 5
BAB I
Latar Belakang Masalah
Manusia, nilai,
moral, dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Dewasa ini
masalah-masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai,
moral, dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat, dan
perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan
moral karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri
manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia,
lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah
kepada pembentukan moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu
yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial.
Pendidikan moral
tidak hanya terbatas pada lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan oleh
siapa saja dan dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat
kondusif untuk melaksanakan pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga,
lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam pendidikan
mendukung terjadinya proses identifikasi, internalisasi, panutan dan reproduksi
langsung dari nilai-nilai moral yang hendak ditanamkan sebagai pola orientasi
dari kehidupan keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam pendidikan
moral di lingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran,
kedisiplinan dan tanggung jawab dalam segenap aspek.
BAB II
A. Hakikat Nilai Moral Dalam Kehidupan Manusia
Nilai dan Moral Sebagai Materi Pendidikan,
terdapat beberapa bidang filsafat
yang ada hubungannya dengan cara manusia mencari hakikat sesuatu, satu di
antaranya adalah aksiologi (filsafat nilai) yang mempunyai dua kajian utama
yakni estetika dan etika. Keduanya berbeda karena estetika berhubungan dengan
keindahan sedangkan etika berhubungan dengan baik dan salah, namun karena
manusia selalu berhubungan dengan masalah keindahan, baik, dan buruk bahkan
dengan persoalan-persoalan layak atau tidaknya sesuatu, maka pembahasan etika
dan estetika jauh melangkah ke depan meningkatkan kemampuannya untuk mengkaji
persoalan nilai dan moral tersebut sebagaimana mestinya.
Jika persoalan etika dan estetika ini diperluas ke
kawasan pribadi, maka muncullah persoalan apakah pihak lain atau orang lain
dapat mencampuri urusan pribadi orang tersebut? Seperti halnya jika seseorang
menyukai masakan China, apakah orang lain berhak menyangkal jika masakan China
adalah masakan yang enak untuk disantap dan melarang orang tersebut untuk
mengkonsumsinya? Mungkin itu hanya sebagian kecil persoalan ini, begitu
kompleksnya persoalan nilai, maka pembahasan hanya dibatasi hanya pada
pembahasan etika saja.
Menurut Bartens ada tiga jenis makna
etika, yaitu:
Kata etika bisa dipakai dalam
arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral (kode etik).
Etika mempunyai arti ilmu tentang yang baik dan yang
buruk (filsafat moral).
Dalam bidang pendidikan, ketiga pengertian di atas menjadi materi
bahasannya, oleh karena itu bukan hanya nilai moral individu yang dikaji,
tetapi juga membahas kode-kode etik yang menjadi patokan individu dalam
kehidupan sosisalnya, yang tentu saja karena manusia adalah makhluk sosial.
Nilai Moral di Antara Pandangan Objektif
dan Subjektif Manusia
Nilai erat hubungannya dengan manusia, dalam hal etika maupun estetika.
Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks,
pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia
memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya. Kedua, memandang
nilai sebagai sesuatu yang subjektif, artinya nilai sangat tergantung pada
subjek yang menilainya.
Dua
kategori nilai itu subjektif atau objektif:
Pertama, apakah objek
itu memiliki nilai karena kita mendambakannya, atau kita mendambakannya karena
objek itu memiliki nilai
Kedua, apakah hasrat,
kenikmatan, perhatian yang memberikan nilai pada objek, atau kita mengalami
preferensi karena kenyataan bahwa objek tersebut memiliki nilai mendahului dan
asing bagi reaksi psikologis badan organis kita (Frondizi, 2001, hlm. 19-24).
Nilai
di Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
Kualitas primer yaitu kualitas dasar yang tanpanya objek tidak
dapat menjadi ada, sama seperi kebutuhan primer yang harus ada sebagai syarat
hidup manusia, sedangkan kualitas
sekunder merupakan kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera seperti
warna, rasa, bau, dan sebagainya, jadi kualitas sekunder seperti halnya
kualitas sampingan yang memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan
objek penilaian kualitasnya.
Perbedaan
antara kedua kualitas ini adalah pada keniscayaannya, kualitas primer harus
ada dan tidak bisa ditawar lagi, sedangkan kualitas sekunder bagian eksistesi
objek tetapi kehadirannya tergantung subjek penilai. Nilai bukan kualitas
primer maupun sekunder sebab nilai tidak menambah atau memberi eksistensi
objek. Nilai bukan sebuah keniscayaan bagi esensi objek. Nilai bukan benda atau
unsur benda, melainkan sifat, kualitas, yang dimiliki objek tertentu yang
dikatakan “baik”. Nilai milik semua objek, nilai tidaklah independen yakni
tidak memiliki kesubstantifan.
Pengertian Nilai
Walaupun begitu banyaknya pakar
yang mengemukakan pengertian nilai, namun ada yang telah disepakati dari semua
pengertian itu bahwa nilai berhubungan dengan manusia, dan selanjutnya nilai
itu penting. Pengertian nilai yang telah dikemukakan oleh setiap pakar pada
dasarnya upaya memberikan pengertian secara holistik terhadap nilai, akan
tetapi setiap orang tertarik pada bagian bagian yang “relatif belum tersentuh”
oleh pemikir lain.
Definisi yang mengarah pada
pereduksian nilai oleh status benda, terlihat pada pengertian nilai yang
dikemukakan oleh John Dewney yakni, Value Is Object Of Social Interest, karena
ia melihat nilai dari sudut kepentingannya.
Makna Nilai bagi Manusia
Nilai itu penting bagi manusia,
apakah nilai itu dipandang dapat mendorong manusia karena dianggap berada dalam
diri manusia atau nilai itu menarik manusia karena ada di luar manusia yaitu
terdapat pada objek, sehingga nilai lebih dipandang sebagai kegiatan menilai. Nilai itu harus jelas, harus semakin
diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan.
B. Problematika Pembinaan
Nilai Moral
Pengaruh
Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Persoalan merosotnya intensitas interaksi dalam keluarga, serta terputusnya
komunikasi yang harmonis antara orang tua dengan anak, mengakibatkan merosotnya
fungsi keluarga dalam pembinaan nilai moral anak. Keluarga bisa jadi tidak lagi
menjadi tempat untuk memperjelas nilai yang harus dipegang bahkan sebaliknya
menambah kebingungan nilai bagi si anak
Pengaruh
Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Setiap orang yang menjadi teman anak akan menampilkan kebiasaan yang
dimilikinya, pengaruh pertemanan ini akan berdampak positif jika isu dan
kebiasaan teman itu positif juga, sebaliknya akan berpengaruh negatif jika
sikap dan tabiat yang ditampikan memang buruk, jadi diperlukan pula
pendampingan orang tua dalam tindakan anak-anaknya, terutama bagi para orang
tua yang memiliki anak yang masih di bawah umur.
Pengaruh
Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi utama dalam menjalin hubungan
dengan anak-anak adalah memberi tahu sesuatu kepada mereka: memberi tahu apa
yang harus mereka lakukan, kapan waktu yang tepat untuk melakukannya, di mana
harus dilakukan, seberapa sering harus melakukan, dan juga kapan harus
mengakhirinya. Itulah sebabnya seorang figur otoritas (bisa juga seorang public
figure) sangat berpengaruh dalam perkembangan nilai moral.
Pengaruh
Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Setiap orang berharap pentingnya memerhatikan perkembangan nilai anak-anak.
Oleh karena itu dalam media komunikasi mutakhir tentu akan mengembangkan suatu
pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak.
Namun ketika anak dipenuhi oleh kebingungan nilai, maka institusi pendidikan
perlu mengupayakan jalan keluar bagi peserta didiknya dengan pendekatan klarifikasi
nilai.
Pengaruh
Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pendidikan tentang nilai moral yang menggunakan pendekatan berpikir dan
lebih berorientasi pada upaya-upaya untuk mengklarifikasi nilai moral sangat
dimungkinkan bila melihat eratnya hubungan antara berpikir dengan nilai itu
sendiri, meskipun diakui bahwa ada pendekatan lain dalam pendidikan nilai yang
memiliki orientasi yang berbeda.
Pengaruh
Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Munculnya berbagai informasi, apalagi bila informasi itu sama kuatnya maka
akan mempengaruhi disonansi kognitif yang sama, misalnya saja pengaruh tuntutan
teman sebaya dengan tuntutan aturan keluarga dan aturan agama akan menjadi
konflik internal pada individu yang akhirnya akan menimbulkan kebingungan nilai
bagi individu tersebut.
C. Manusia Dan Hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan,
mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau di
luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang
tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan
adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini
bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan
mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan
hukum yang hidup (the living law)
dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari
nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak
bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang
berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di
mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap
pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu
akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen
perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang
berfungsi sebagai “semen perekat”
tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula
manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang
dikenal dengan istilah tatanan sosial (social
order) yang bernama: m a s y a r a k a t. Guna membangun dan mempertahankan
tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata
pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
D. Hubungan Hukum Dan Moral
Hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas,
hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu
diukur dengan norma moral dan perundang-undangan yang immoral harus diganti.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap
berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan
moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan
antara hukum dengan moral.
K.
Bertens menyatakan ada
setidaknya empat perbedaan antara hukum dan moral, pertama, hukum lebih
dikodifikasikan daripada moralitas (hukum lebih dibukukan daripada moral),
kedua, meski hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum
membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga
sikap bathin seseorang, ketiga, sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda
dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas, keempat, hukum didasarkan atas
kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara sedangkan moralitas
didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat.
BAB III
A. Kesimpulan
Manusia, nilai, moral dan hukum
adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga
negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas
mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.
B. Saran
Penegakan hukum harus memperhatikan
keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum. Karena, tujuan hukum antara
lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan (justice), kepastian hukum (certainty
of law), dan kesebandingan hukum (equality
before the law).
Penegakan hukum-pun harus dilakukan
dalam proporsi yang baik dengan penegakan hak asasi manusia. Dalam arti, jangan
lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan
tidak sensitif jender. Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan penegakan
HAM. Karena, sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring ketika para penegak
hukum memahami betul hak-hak warga negara dalam konteks hubungan antara negara
hukum dengan masyarakat sipil.